Senkom Siak Konsolidasi dengan Senkom Kandis, Dorong Peran Masyarakat Cegah Karhutla
Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan adalah Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Dalam praktik penegakan hukum Karhutla di Riau, pasal tersebut telah digunakan dalam perkara pembakaran lahan.
KANDIS, 4 Oktober 2026 — Senkom Mitra Polri Kabupaten Siak terus memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Manshurin, Kampung Tengah, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Minggu (4/10/2026). Senkom Mitra Polri Kabupaten Siak diwakili Urif de Kentes dan Dalil Prayogi, yang melakukan konsolidasi bersama Ketua Senkom Mitra Polri Kecamatan Kandis, Ferry.
Selain konsolidasi, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi bahaya Karhutla serta ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar karena api dapat dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan, terutama pada kondisi cuaca dan lahan yang kering. Dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Upaya tersebut sejalan dengan arahan dan imbauan Kapolda Riau kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memperkuat pencegahan Karhutla. Polda Riau juga menekankan pentingnya deteksi dini, patroli, sosialisasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mencegah munculnya titik api.
Pembakaran Lahan Memiliki Konsekuensi Hukum
Senkom mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan adalah Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Dalam praktik penegakan hukum Karhutla di Riau, pasal tersebut telah digunakan dalam perkara pembakaran lahan.
Selain itu, ketentuan pidana di bidang kehutanan juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah mengalami perubahan. Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam suatu perkara bergantung pada lokasi, perbuatan, unsur pidana, serta hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla kepada pihak berwenang.
Konsolidasi dan sosialisasi yang dilakukan Senkom Mitra Polri Kabupaten Siak bersama Senkom Kecamatan Kandis diharapkan dapat memperkuat komunikasi di tingkat masyarakat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Senkom Mitra Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan, mencegah kebakaran, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Siak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0

