Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Riau Imbau Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Sawit Cegah Karhutla
“Mari kita wujudkan Riau yang hijau, sehat, dan bebas asap. Menjaga alam bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada generasi penerus bangsa. Alam yang lestari akan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya.
Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Riau Imbau Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Sawit Cegah Karhutla
Jakarta, 19 Juni 2026 – Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Riau, H. Suwito Dwi Setya Utama, S.Pd., mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Imbauan tersebut disampaikan H. Suwito Dwi Setya Utama saat berada di Kantor Pengurus Pusat Senkom Mitra Polri di Jakarta disela acara pelaksanaan Rapimnas Senkom Mitra Polri 2026 , hari Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi keberlangsungan kehidupan saat ini maupun untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
“Mari kita menjaga alam dan lingkungan, karena pada hakikatnya alam yang terjaga akan menjaga kehidupan kita. Kelestarian hutan, lahan, dan ekosistem merupakan warisan berharga yang harus kita serahkan kepada anak cucu dalam kondisi yang baik,” ujar Suwito.
Ia menegaskan bahwa memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat. Praktik membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak kesehatan, ekonomi, sosial, serta mengganggu aktivitas pendidikan dan transportasi akibat kabut asap.
Selain itu, kebakaran lahan dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem gambut, menurunnya kualitas udara, hingga meningkatnya emisi gas rumah kaca yang berdampak terhadap perubahan iklim.
H. Suwito mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran lahan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 108 menyebutkan:
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 78 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pelaku pembakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang, barang, maupun lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan tindak pidana kebakaran yang menyebabkan kerugian dan membahayakan keselamatan umum.
Senkom Mitra Polri Provinsi Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan:
1- Tidak membuka lahan dengan cara membakar.
2 Melaporkan segera apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
3- Mengedukasi lingkungan sekitar tentang bahaya karhutla.
4- Mendukung program pemerintah, TNI, Polri, Manggala Agni, dan instansi terkait dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
5- Menjaga kawasan hutan, perkebunan, serta lahan gambut agar tetap lestari.
Menurut Suwito, keberhasilan pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah.
“Mari kita wujudkan Riau yang hijau, sehat, dan bebas asap. Menjaga alam bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada generasi penerus bangsa. Alam yang lestari akan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya.
Apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan atau aktivitas pembakaran ilegal, masyarakat dapat segera menghubungi:
Polisi: 110
Pemadam Kebakaran: 113
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0

